Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) saat ini berstatus
sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN BLU). Pendapatan karena itu diperlukan
untuk meningkatkan pendapatan biaya kuliah siswa. “Sebagai Badan Layanan Umum
(BLU), Unsoed sebenarnya memiliki kekuatan untuk menghasilkan pendapatan di
luar SPP yang Anda bayarkan. Jadi, karena kebijakan pemerintah, PTN BH, BLU.
Kita memang perlu berada di posisi BLU karena itu syarat untuk langkah
selanjutnya, yaitu berapa penghasilan atau RJU (Remunerasi Usaha Jasa) yang
diambil di luar biaya kuliah untuk bisa maju ke PTN BH,” kata Waluyo Handoko, Sekretaris
BPU Unsoed. PTN BH merupakan lembaga pendidikan tinggi milik negara yang
berbadan hukum, dimana lembaga tersebut memiliki otonomi penuh untuk mengelola
urusan pendidikan tinggi seperti pengelolaan keuangan dan sumber daya internal.
Persyaratan yang harus dipenuhi PTN untuk menjadi PTN BH didasarkan pada Pasal
2 Peraturan Daerah Nomor 4 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 88 Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 tentang perubahan PTN menjadi PTN
yang berbadan hukum, seperti mengelola Tridharma lembaga pendidikan yang
bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik,
memenuhi persyaratan kelayakan keuangan minimum, mengadopsi tanggung jawab
sosial dan perannya dalam ekonomi perkembangan.
Peralihan Unsoed dari PTN menjadi PTN BH membutuhkan
beberapa dokumen sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 88 tentang Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2014, salah satunya adalah rencana
konversi badan hukum dari PTN . Rencana konversi badan hukum PTN harus mencakup
biaya pelaksanaan konversi badan hukum PTN.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Tata Keuangan Badan Hukum Perguruan
Tinggi, pendanaan PTN BH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Non Pemerintah. . Pasal 9
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 mengubah Peraturan
Majelis Negara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tata Keuangan Badan Hukum
Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa perguruan tinggi berwenang mengatur
biaya pendidikan . Pasal 15 ayat 1 menegaskan bahwa PTN yang berbadan hukum
diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari mahasiswa.
Selain itu, Pasal 19 menyatakan bahwa badan hukum PTN
memiliki kekayaan yang memerlukan pengelolaan dan hasil pengelolaan investasi
merupakan sumber penghasilan bagi badan hukum PTN. Tata cara pengelolaan dana
tersebut diatur dalam peraturan yang disusun oleh direktur masing-masing PTN
yang berbadan hukum. Hal ini memungkinkan perguruan tinggi untuk menaikkan
biaya kuliah bagi mahasiswa dan biaya pendidikan lainnya untuk meningkatkan
kualitas pendidikan. Selain menaikkan biaya kuliah atau biaya masuk,
universitas juga dapat mengoptimalkan asetnya untuk menghasilkan pendapatan
eksternal. Salah satunya dengan membangun hotel seperti Unsoed.
Untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi dan peralihan dari
PTN BLU ke PTN BH, tidak cukup hanya mengandalkan uang mahasiswa karena biaya
kuliah tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional perguruan tinggi. “Di
mana universitas menerima biaya operasional dari mahasiswa, biaya kuliah
menerimanya, sedangkan biaya kuliah tidak dapat menutupi seluruh biaya operasional
universitas,” ujar Suwarto, mantan Rektor Unsoed.
Oleh karena itu, dikatakan pembangunan Unsoed Inn Hotel
berpeluang menjadi PTN BH. Hotel Unsoed Inn akan digunakan untuk mengoptimalkan
aset Unsoed dan meningkatkan pendapatan guna mendukung proses pendidikan dan
terwujudnya Tridharma perguruan tinggi.
Ketika Unsoed menjadi PTN BH, dampaknya terhadap mahasiswa
bisa bermacam-macam. Salah satu mahasiswa Unsoed merasa akan ada kerugian besar
bagi mahasiswa jika Unsoed menjadi PTN BH. “Kalau melihat Unsoed membangun
hotel, jelas menuju PTN BH, itu langkah PTN BH. Pada akhirnya, pertanyaan
sebenarnya adalah menang dengan menjadi PTN BH, atau lebih banyak yang kalah?
lebih banyak siswa yang kalah,” kata mahasiswa tersebut.
Baca juga artikel tentang mahasiswa jenderal soedirman di cahayailmusosial.com

Tidak ada komentar