Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) saat ini berstatus sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN BLU). Pendapatan karena itu diperlukan untuk meningkatkan pendapatan biaya kuliah siswa. “Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), Unsoed sebenarnya memiliki kekuatan untuk menghasilkan pendapatan di luar SPP yang Anda bayarkan. Jadi, karena kebijakan pemerintah, PTN BH, BLU. Kita memang perlu berada di posisi BLU karena itu syarat untuk langkah selanjutnya, yaitu berapa penghasilan atau RJU (Remunerasi Usaha Jasa) yang diambil di luar biaya kuliah untuk bisa maju ke PTN BH,” kata Waluyo Handoko, Sekretaris BPU Unsoed. PTN BH merupakan lembaga pendidikan tinggi milik negara yang berbadan hukum, dimana lembaga tersebut memiliki otonomi penuh untuk mengelola urusan pendidikan tinggi seperti pengelolaan keuangan dan sumber daya internal. Persyaratan yang harus dipenuhi PTN untuk menjadi PTN BH didasarkan pada Pasal 2 Peraturan Daerah Nomor 4 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014 tentang perubahan PTN menjadi PTN yang berbadan hukum, seperti mengelola Tridharma lembaga pendidikan yang bermutu, mengelola organisasi PTN berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, memenuhi persyaratan kelayakan keuangan minimum, mengadopsi tanggung jawab sosial dan perannya dalam ekonomi perkembangan.

 

Peralihan Unsoed dari PTN menjadi PTN BH membutuhkan beberapa dokumen sesuai Pasal 3 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 88 tentang Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2014, salah satunya adalah rencana konversi badan hukum dari PTN . Rencana konversi badan hukum PTN harus mencakup biaya pelaksanaan konversi badan hukum PTN.

 

Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Tata Keuangan Badan Hukum Perguruan Tinggi, pendanaan PTN BH bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Non Pemerintah. . Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 mengubah Peraturan Majelis Negara Nomor 26 Tahun 2020 tentang Bentuk dan Tata Keuangan Badan Hukum Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa perguruan tinggi berwenang mengatur biaya pendidikan . Pasal 15 ayat 1 menegaskan bahwa PTN yang berbadan hukum diperbolehkan memungut biaya pendidikan dari mahasiswa.

 

Selain itu, Pasal 19 menyatakan bahwa badan hukum PTN memiliki kekayaan yang memerlukan pengelolaan dan hasil pengelolaan investasi merupakan sumber penghasilan bagi badan hukum PTN. Tata cara pengelolaan dana tersebut diatur dalam peraturan yang disusun oleh direktur masing-masing PTN yang berbadan hukum. Hal ini memungkinkan perguruan tinggi untuk menaikkan biaya kuliah bagi mahasiswa dan biaya pendidikan lainnya untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Selain menaikkan biaya kuliah atau biaya masuk, universitas juga dapat mengoptimalkan asetnya untuk menghasilkan pendapatan eksternal. Salah satunya dengan membangun hotel seperti Unsoed.

Untuk meningkatkan mutu perguruan tinggi dan peralihan dari PTN BLU ke PTN BH, tidak cukup hanya mengandalkan uang mahasiswa karena biaya kuliah tidak mampu menutupi seluruh biaya operasional perguruan tinggi. “Di mana universitas menerima biaya operasional dari mahasiswa, biaya kuliah menerimanya, sedangkan biaya kuliah tidak dapat menutupi seluruh biaya operasional universitas,” ujar Suwarto, mantan Rektor Unsoed.

 

Oleh karena itu, dikatakan pembangunan Unsoed Inn Hotel berpeluang menjadi PTN BH. Hotel Unsoed Inn akan digunakan untuk mengoptimalkan aset Unsoed dan meningkatkan pendapatan guna mendukung proses pendidikan dan terwujudnya Tridharma perguruan tinggi.

 

Ketika Unsoed menjadi PTN BH, dampaknya terhadap mahasiswa bisa bermacam-macam. Salah satu mahasiswa Unsoed merasa akan ada kerugian besar bagi mahasiswa jika Unsoed menjadi PTN BH. “Kalau melihat Unsoed membangun hotel, jelas menuju PTN BH, itu langkah PTN BH. Pada akhirnya, pertanyaan sebenarnya adalah menang dengan menjadi PTN BH, atau lebih banyak yang kalah? lebih banyak siswa yang kalah,” kata mahasiswa tersebut.

Baca juga artikel tentang mahasiswa jenderal soedirman di cahayailmusosial.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.